Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023 Lengkap Beserat Caranya

- 23 Maret 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 2023
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 2023 /Dok. kemnaker.go.id

KABAR MESUJI -- BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi karyawan dan pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terkait dengan pekerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini telah berjalan selama beberapa tahun dan terus mengembangkan layanan yang ditawarkan kepada para pesertanya.

Pada tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya meningkatkan layanannya dan menjawab kebutuhan peserta dengan lebih baik lagi.

Latar belakang dari pengembangan BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah penting untuk memastikan keberhasilannya di masa depan dan menjamin keberlangsungan program ini.

Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Login Melalui Aplikasi BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Offline Maupun Online

Lalu, untuk berkas yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada)

Sementara itu, pengajuan klaim pencairan saldo dapat dilakukan secara online maupun offline.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x