Prakerja Gelombang 50, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi

- 24 Maret 2023, 22:59 WIB
Prakerja Gelombang 50
Prakerja Gelombang 50 /

KABAR MESUJI – Sudah dibuka pendaftaran prakerja gelombang 50. Informasi ini dilansir dari akun Instagram Prakerja @prakerja.go.id.

"Gelombang 50 SUDAH DIBUKA! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja Kamu!" tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Jumat (24/3/2023).

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri pada program Prakerja gelombang 50 ini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi agar bisa lolos.

Selain itu, Anda harus daftar prakerja gelombang 50 ini melalui situs resminya yakni www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 49, Skema Pendaftaran Agar Lolos

Dilansir kabarmesuji dari situs resmi www.prakerja.go.id, begini cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi:

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Login www.prakerja.go.id.
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
  3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali dibuka? Simak Syarat & Cara Daftar

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Selain itu, pastikan kalian sudah memenuhi syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja. Berikut ini syaratnya:

  1. Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja.
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK.
  3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM.
  4. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Insentif Rp. 4,2 Juta! Ayo Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x