Pekan Depan Rizky Billar Akan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

- 3 Oktober 2022, 06:00 WIB
Pekan Depan Rizky Billar Akan Ditahan
Pekan Depan Rizky Billar Akan Ditahan /kolase Instagram Rizky Billar/

KABAR MESUJI – Ancaman hukum Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora istrinya sendiri berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," kata Zulpan.

Apabila nanti Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, maka dia terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Rizky Billar Mengatakan Selingkuh Itu Murah, Deddy Corbuzier Justru Bilang Ini

Sementara itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, dalam kasus Lesti Kejora, korban mengalami luka ringan.

Rizky Billar akan ditahan minggu depan, namun belum pasti jadwalnya kapan, hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Endra Zulpan.

"Betul minggu depan, tapi belum dijadwalkan tanggal berapa," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Sosok Devina Kirana Yang Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Laporan Lesti Kejora itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x