Setelah Istri Ferdy Sambo, Polri Temukan 6 Orang Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 17:47 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan. /Tangkapan Layar YouTube /

KABAR MESUJI - Jumat, 19 Agustus 2022, Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai salah satu tersangka baru dari pengembangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers mengungkap bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Putri Putri Candrawati.

Baca Juga: Fakta Penetapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Sebagai Tersangka ke 5 Setelah 4 Lainnya

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.

Selain Putri Candrawathi, Agung Budi Maryoto juga mengumumkan terkait penemuan 6 orang termasuk Ferdy Sambo yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Putri Candrawati Menjadi Tersangaka Setelah Penyidikan Atas 2 Barang Bukti Ini

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstraction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung Budi Maryoto.

Keenam orang itu adalah FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KPP ANP, AKPP AR, Kompol BW, dan Kompol PC.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Ani Fatma Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x