Gagal Ginjal Akut: 3 Fakta Kemenkes Larang Sirup Beredar Ke Pasar

- 21 Oktober 2022, 23:06 WIB
Ilustrasi. Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi. Gagal Ginjal Akut /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

KABAR MESUJI – Gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 hingga 18 bulan terjadi pada 2 bulan terakhir ini.

Dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus terlapor yang didominasi anak usia 1 hingga 5 tahun.

Dengan alasan itulah kemudian ada beberapa obat sirup yang ditarik kemenkes dari pasaran.

Dilansir dari kanal YouTube Kemenkes 21 Oktober 2022 Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan alasan penarikan peredaran sejumlah obat sirop yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) di atas batas aman.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Online: Cair BLT UMKM Senilai Rp600.000

Kemenkes Tak Wenang Menarik Sirup Dari Pasaran

Menkes juga membeberkan alasannya dan juga keputusannya yang diambil untuk memroteksi anak terutama balita dari penyakit gagal ginjal akut.

"Kita ambil langkah yang koservatif, dengan tujuan untuk memroteksi balita dan anak kita," ujar Budi Gunadi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes, Jumat 21 Oktober 2022.

Budi menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk menarik obat tersebut dari pasar.

Baca Juga: Link Download lagu dari Video YouTube ke MP3 dan Mp4 Gratis

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x