Persyaratan PPK Pemilu 2024 Yang harus Anda Penuhi

- 8 November 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi Persyaratan PPK Pemilu 2024
Ilustrasi Persyaratan PPK Pemilu 2024 /Pixabay/

KABAR MESUJI - Persyaratan PPK Pemilu 2024 perlu anda ketahui jika anda berminat mendaftar menjadi salah satu anggota PPK pemilu 2024.

Namun sebelumnya, anda harus mengetahui dahulu jika pendaftaran anggota KPU tidak sama dengan tahun sebelumnya. Untuk pemilu 2024 pendaftaran dilakukan secara online.

Lalu untuk Persyaratan PPK Pemilu 2024 sendiri sepertinya tidak akan ada banyak perbedaan dari tahun-tahun yang sebelumnya.

Untuk itu simak terus artikel ini sampai habis agar bisa mengetahui Persyaratan PPK Pemilu 2024 selengkapnya.

Pendaftaran  anggota PPK sendiri bisa dilukan di aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc).

Untuk jadwal pendaftaran harus menunggu pengunguman resmi dari KPU RI terlebih dahulu.  Tapi kemungkinan akan dibuka pendaftaranya pada pertengahan november tanggal 15.

Sambil menunggu pengunguman resmi keluar berikut ini kami informasikan beberapa Persyaratan PPK Pemilu 2024 yang harus anda penuhi.

Baca Juga: Honor PPK Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya

Syarat Menjadi Anggota Pemilu 2024

  1. Pertama adalah harus warga negara Indonesia.
  2. Lalu untuk usia minimal 17 tahun, namun akan ada sedikit perbedan untuk Pemilu 2024 nanti akan ada batasan usia antara 50 hingga 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, adil dan jujur
  5. Bukan merupakan anggota Partai politik dan dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Kalaupun pernah menjadi anggota politik paling singkat 5 tahun sudah tidak menjabat jadi anggota Partai politik.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Online Melalui SIAKBA

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x