KABAR MESUJI – Sidang kode etik Bharada E digelar secara tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) pada Rabu 22 Februari 2023.
Menjalankan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dipimpin oleh 3 perwira menengah berpangkat Komisaris besar (Kombes) sidang kode etik Bharada E
Dengan memakai pakaian dinas lengkap Bharada E mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya pada sidang tersebut.
Baca Juga: Viral! Video Pria Grebek Ibu Sedang Main Lato Lato bersama Kakek-Kakek di Toilet SPBU
Hasil dari sidang kode etik Bharada E dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik Polri, namun tidak dipecat dari anggota Polri.
Dilansir dari beberapa sumber, hasil dari sidang kode etik ada beberapa alasan Bharada E tetap dipertahankan di Polri.
Hasil Sidang Kode Etik Bharada E yang Tetap dipertahankan Polri
Pada hasil putusan sidang kode etik menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer masih dipertahankan sebagai anggota Polri.