KABAR MESUJI – Sidang etik Eliezer yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta Kombes Henky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni sebagai anggota.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini digelar untuk menentukan karir Bharada Eliezer di kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang etik Eliezer tetap menjadi anggota kepolisian dan dijatuhi sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.
Keputusan tersebut hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang bertempat pada Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang etik Eliezer digelar secara tertutup, dengan 8 orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Keputusan Sidang Kode Etik Bharada E, Masih Dipertahankan Polri
Dilansir dari beberapa sumber, berikut 3 sanksi yang diberikan dari hasil sidang kode etik Eliezer.
3 Sanksi Sidang Etik Eliezer
Sidang KKEP yang digelar pada Rabu 22 Februari 2023 sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 7 jam 22 menit.