Demosi Polri? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012

- 25 Februari 2023, 08:00 WIB
Demosi Polri?
Demosi Polri? /twitter @Paltiwest/

 

KABAR MESUJI -- Mengutip dari situs resmi Polri, demosi Polri adalah salah satu bentuk sanksi yang ada di institusi terkait.

Secara bahasa, Demosi memiliki arti sebagai memindahkan anggota polisi berdasarkan hierarki jabatan.

Bisa disimpulkan bahwa demosi Polri adalah sanksi berupa memindahkan jabatan polisi yang terkena sanksi  ke jabatan yang lebih rendah. 

Sanksi demosi mulai ramai dibahas tatkala sidang kode etik yang menimpa terdakwa kasus penembakan sesama anggota polisi, Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Serius! Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Jangan sampai Ketinggalan Tahapan Seleksi dan Kisi-kisi Soalnya

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 24, demosi Polri adalah mutasi yang bersifat hukuman.

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang Demosi Polri, Mari kita simak!

Definisi Demosi 

Demosi memiliki arti sebagai mutasi yang bersifat hukuman yang berupa penurunan eselon dan pelepasan jabatan. 

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x