Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Dijadikan Tersangka Penipuan, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara

- 15 Maret 2023, 22:32 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Tersangka Penipuan
Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Tersangka Penipuan /PMJ News

KABAR MESUJI - Selebgram Ajudan Pribadi resmi dinyatakan tersangka penipuan 1,3 M dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi. Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan Akbar ditangkap terkait penipuan dan penggelapan.

"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Kondisi Cinta Kuya Pasca Kecelakaan Mobil di Amerika Serikat, Perlu Sedikit Perawatan Medis Hingga Begini

Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.

Andri menyebut Akbar diamankan di Makassar. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x