10 Daftar Pensiunan PNS Yang Dapat Gaji Ke-13 dari PT Taspen Yang Tidak Bisa Diganggu Gugat

- 31 Mei 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pensiun ASN PNS
Ilustrasi pensiun ASN PNS /freepik/Freepik

KABAR MESUJI – Pensiun PNS adalah sebuah program pemberian penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti dari gaji dan tunjangan yang diterima selama masa kerja sudah selesai .

Program pensiun PNS ini biasanya diberikan setelah PNS mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan, yang berbeda-beda tergantung pada peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut.

Pensiun PNS juga dapat diberikan pada PNS yang mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dengan masa kerja minimal tertentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Menpan RB dan Sri Mulyani Sepakat Dengan Kenaikan GAJI PNS TERBARU Golongan I, II, III, IV Segini

Program pensiun PNS ini bertujuan untuk menjamin kehidupan mereka setelah pensiun dan memberikan penghargaan atas pengabdiannya selama bertugas sebagai PNS.

Pensiunan juga dapat gaji ke-13 dari Sri Mulyani Menteri Keuangan yang hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2023.

Dalam Permenkeu yang ditetapkan tersebut yaitu tentang petunjuk teknis plaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dimana pemberina gaji ke-13 untuk pensiunan ini akan diberikan oleh PT Taspen. Siapa saja pensiunan PNS yang berhak menerima gaji ke-13?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Dan Virgo, Apakah Mereka Jodoh?

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x