Program Keluarga Harapan PKH: Apa Itu dan Siapa yang Berhak?

- 16 Mei 2024, 11:42 WIB
Panduan lengkap PKH: kriteria penerima, manfaat, proses pendaftaran, dan cara cek online penerima bansos PKH. Baca sekarang!
Panduan lengkap PKH: kriteria penerima, manfaat, proses pendaftaran, dan cara cek online penerima bansos PKH. Baca sekarang! /ist/

KABARMESUJI.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Pengertian PKH

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online, Ini Kriteria Penerimanya

PKH adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu. Bantuan ini diberikan secara bertahap dan terstruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarga penerima.

Kriteria Penerima Bantuan

Kriteria untuk menjadi penerima bantuan PKH meliputi keluarga yang tergolong dalam keluarga miskin atau kurang mampu. Bantuan ini ditujukan untuk balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Manfaat PKH bagi Masyarakat Kurang Mampu

PKH memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat kurang mampu dengan menyediakan bantuan dalam beberapa aspek kehidupan.

Bantuan yang Diberikan

Bantuan yang diberikan meliputi biaya kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anggota keluarga. Hal ini mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, pembelian obat-obatan, biaya pendidikan anak, dan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tujuan Program

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Dengan memberikan bantuan yang tepat dan terstruktur, diharapkan keluarga penerima dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1 Januari Hingga Maret

Proses Pendaftaran dan Verifikasi Penerima PKH

Proses pendaftaran dan verifikasi penerima PKH dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Langkah-langkah Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimulai dari pengumpulan data wilayah penerima hingga data individu anggota keluarga. Informasi yang diperlukan antara lain adalah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat.

Verifikasi Data

Setelah data terkumpul, dilakukanlah proses verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang berhak.

Cara Mengecek Penerima Bansos PKH Online

Mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024, Ini Kriteria, Cara Cek Bansos dan Besaran Bantuannya

Langkah-langkah Pengecekan

  1. Buka browser di perangkat Anda dan akses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi formulir pencarian data dengan data wilayah penerima yang sesuai dengan informasi pada Kartu Keluarga atau dokumen identitas lainnya.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
  4. Isi kode Captcha sebagai langkah keamanan.
  5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu proses pencarian hingga selesai.

Penggunaan Laman Resmi

Penting untuk menggunakan laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan keamanan dan keabsahan informasi yang diberikan.

Baca Juga: Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Bersyarat

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.

Melalui program ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.***

Editor: Ari Junika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah