Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Bersyarat

- 16 Januari 2024, 21:32 WIB
Bansos PKH tahap 1 2024 sudah cair di daerah ini. Maaf, 7 golongan KPM bansos ini tidak dapat atau dicoret namanya karena hal ini.
Bansos PKH tahap 1 2024 sudah cair di daerah ini. Maaf, 7 golongan KPM bansos ini tidak dapat atau dicoret namanya karena hal ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

 

KABAR MESUJI – PKH yang merupakan Program Keluarga Harapan yang dibantukan kepada penerima manfaat dari keluarga miskin dan penerima bansos ini bersyarat.

PKH ini ada pada tahun 2007 pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah satu tujuan dari Program ini adalah mengentaskan kemiskinan utamanya bagi ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Baca Juga: Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Bersyarat

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x