Daftar Kriteria Penerima Bansos PKH 2022 dari Kemensos

- 11 Juli 2022, 11:00 WIB
Daftar Kriteria Penerima Bansos PKH 2022 dari Kemensos
Daftar Kriteria Penerima Bansos PKH 2022 dari Kemensos /Instagram/@kemensosri

KABAR MESUJI – Tahap 3 pada penyaluran PKH 2022 tentunya mempunyai kriteria penerima secara detail. Jadwal penyalurannya hingga bulan September 2022.

Dilansir dari antaranews.com, Presiden Joko Widodo menyalurkan langsung bantuan kepada masyarakat pada kunjungan kerjanya di Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 Juli 2022 lalu.

Presiden Jokowi menyerahkan bantuan modal usaha kepada pedagang di Pasar Alasa, Kabupaten Nias Utara yang terdaftar Program Keluarga Harapan (PKH).

Perlu diingat bahwa penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH hanyalah yang memiliki status KPM atau keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Loker Juli 2022: Bank Muamalat Mencari Lulusan SMA Sampai D3 Sederajat Pada Posisi Teller

Selain itu masyarakat KPM juga harus memenuhi kriteria dari pemerintah yang dibagi menjadi tujuh dengan nominal bantuan masing-masing seperti berikut ini:

  1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
  2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
  3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)
  4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)
  5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)
  6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
  7. Kriteria Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

Bagi masyarakat berstatus KPM yang ingin melakukan cek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak bisa mengikuti langkah cek berikut ini:

  1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada perangkat HP atau komputer yang terkoneksi internet.
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
  3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.
  4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
  5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.
  6. Klik tombol ‘Cari Data’
  7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Setelah melakukan pengecekan dan nama yang muncul merupakan penerima BPNT dan PKH, maka nama tersebut merupakan penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH.

Bagi KPM yang memenuhi kriteria dari pemerintah tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka bisa untuk melakukan pendaftaran penerima PKH.

Halaman:

Editor: Ani Fatma Sari

Sumber: Kemensos ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x