Cara Daftar Bansos PKH 2023, Komponen Ibu Hamil Bisa Daftar Secara Online

- 1 Januari 2023, 20:13 WIB
Cara daftar Bansos PKH 2023, Komponen Ibu Hamil Bisa Daftar Online
Cara daftar Bansos PKH 2023, Komponen Ibu Hamil Bisa Daftar Online /Antara/Prasetia Fauzani/

KABAR MESUJI – Ibu Hamil bisa daftar PKH melalui online pada tahun 2023 ini. Penyaluran pada bulan Januari Program Keluarga Harapan akan di mulai.

Salah satu komponen di dalamnya adalah ibu hamil bisa mendapatkan BLT PKH pada tahun 2023 ini.

Ibu hamil adalah salah satu komponen PKH yang bisa mendapatkan bantuan PKH dengan nominal kisaran 3 juta per tahunnya yang akan diterimakan 4 tahap pencairan. Pada tahun 2023 ini pencairan mulai bulan Januari 2023.

Selain ibu hamil, Bansos PKH bisa diterimakan pada komponen lansia, balita, anak sekolah jenjang SD, SMP hingga SMA.

Baca Juga: Bansos BPNT Cair November 2022! Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Dilansir kabarmesuji.com dari laman kemensos. Begini cara daftar bansos PKH ibu hamil 2023 secara online lewat HP agar dana PKH bisa kembali cair di bulan Januari 2023:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store.
  2. Buka aplikasi tersebut dan masuk atau login ke akun masing-masing.
  3. Apabila masyarakat belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.
  4. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
  5. Masukkan data lainnya seperti alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
  6. Unggah foto KTP kemudian lampirkan.
  7. Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP kemudian lampirkan.
  8. Klik 'Buat Akun Baru'.
  9. Masuk ke akun yang baru dibuat.
  10. Klik menu 'Daftar Usulan'.
  11. Klik opsi 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri yang diperlukan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, Cair Rp 3 Juta per Tahun di Bulan November 2022!

Baca Juga: Bansos BPUM Segera Cair, Cek Penerima BLT UMKM 2022, Persyaratan, dan Cara Daftar

Setelah pendaftaran selesai, data masyarakat akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi data.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x