Polisi Ungkap Kronologi Laporan Lesti Kejora Atas KDRT Yang Dilakukan Oleh Rizky Billar

- 29 September 2022, 21:17 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Laporan Lesti Kejora Atas KDRT
Polisi Ungkap Kronologi Laporan Lesti Kejora Atas KDRT /YouTube/Leslar Entertainment

KABAR MESUJI – Polda Metro Jaya ungkap tentang kasus laporan Lesti Kejora atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh Risky Billar suaminya.

Endra Zulpan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pada peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.WIB di di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Korban merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya dan minta secepatnya dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Baca Juga: Apa Itu KDRT Yang Bisa Menjadikan Malapetaka Hubungan Tak Lagi Harmonis

Baca Juga: Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti KDRT Terhadap Lesti Kejora

Polisi juga menerangkan bahwa Lesti diperlakukan didorong, dibanting dan juga dicekik lehernya oleh suaminya hingga jatuh ke lantai.

"Sehingga korban jatuh ke lantai, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tuturnya.

Korban yakni Lesti Kejora pada pukul 09.51 WIB diduga pelaku yakni Risky Billar menariknya ke kamar mandi dan kemudian dibanting lagi di sana.

Baca Juga: Harris Vriza Blakblakan Soal Sifat Rizky Billar Yang Arogan dan Gampang Marah

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x