Apa Itu KDRT Yang Bisa Menjadikan Malapetaka Hubungan Tak Lagi Harmonis

- 29 September 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi KDRT Yang Bisa Menjadikan Malapetaka
Ilustrasi KDRT Yang Bisa Menjadikan Malapetaka /Pixabay.com/superlux91

KABAR MESUJI – Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga masih saja sering terjadi. Apa sebenarnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut? Dan mengapa itu bisa terjadi.

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menurut UU no. 23 tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, dan pemaksaan.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Baca Juga: Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti KDRT Terhadap Lesti Kejora

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dimaknai sebagai salah satu pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan intim.

Faktor utama yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga adalah perselingkuhan yang dilakukan suami dengan perempuan lain.

Baca Juga: Harris Vriza Blakblakan Soal Sifat Rizky Billar Yang Arogan dan Gampang Marah

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh survivor adalah kekerasan fisik (ditampar, dijambak, ditempeleng, diinjak-injak), kekerasan psikis (caci maki, ancaman), dan penelantaran rumah tangga.

Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak ada 5 bentuk kekerasan. Pertama adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan psikis (emosional), ketiga ada kekerasan seksual, keempat kekerasan dalam bentuk penelantaran, dan yang terakhir adalah eksploitasi.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x