Alasan Kemenkominfo Akan Blokir Situs Media Sosial Google, Whatsapp Sampai Facebook

- 18 Juli 2022, 06:00 WIB
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan blokir semua situs sosial media yang beroperasi di Indonesia.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan blokir semua situs sosial media yang beroperasi di Indonesia. /PMJNews/Dok Net/

KABAR MESUJI - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan blokir semua situs sosial media yang beroperasi di Indonesia, baik domestik maupun global.

Pendaftaran ulang semua situs di atas oleh kemenkominfo sudah dihimbaukan. Namun, jika tidak segera melakukan re-registrasi, maka, PSE yang beroperasi di Indonesia, terancam di blokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Game Rise of the Argonauts Beserta Reviewnya Bisa di Download di Link Berikut Ini

Artikel ini sudah pernah tayang di Deskjabar.com dengan judul: Kemenkominfo Ancam Blokir Sosial Media, Google, WhatsApp Sampai Facebook, Inilah Penyebabnya!

Selain itu, pemerintah minta semua harus mendaftar ulang dalam rangka  menjaga ruang digital Indonesia, kata Samuel.

“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Faceebok dan lain sebagainya” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan dalam keterangannya, Minggu, 17 Juli 2022.

Baca Juga: Rumor Jepang Akan Perlihatkan Penampakan Terbaru Teaser Honda Civic Type R 20 Juli 2022

Pendaftaran ulang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Waktu pendaftaran ulang, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah