Yang Hobinya Baca Novel, Ini Aplikasi Novel Penghasil Uang yang Bisa Dicoba

- 10 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi Penghasil Uang Novelah
Ilustrasi Aplikasi Penghasil Uang Novelah /

Kabarmesuji.com – Jika Anda hobi membaca novel, maka jangan sia-siakan kesempatan tersebut. Sekarang sudah ada aplikasi penghasil uang dari membaca Novel.

Pada aplikasi penghasil uang ini kali ini, kita akan membahas aplikasi yang tugas utamanya membaca novel dan bisa menghasil kan uang tambahan.

Dikutip kabarmesuji.com dari berbagai sumber kita akan membahas tentang aplikasi penghasil uang yang terbukti membayar dari membaca novel saja.

Dalam hal ini, misi utama dari aplikasi penghasil uang ini adalah dengan cara membaca novel saja.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang 10 Ribu Perhari Terbukti Cuan

Aplikasi Novel penghasil uang dari Novelah

Apa aplikasi penghasil uang dengan membaca novel tersebut? Nah kali ini adalah aplikasi penghasil uang tersebut Namanya Novelah dan aplikasi sudah ada di Play Store.

Setelah anda mendownload dan instal aplikasi Novelah, untuk bisa menggunakan aplikasi ini anda harus daftar terlebih dahulu bisa melalui Facebook atau Google.

Dia juga menjelaskan misi atau tugas utama pada aplikasi ini adalah membaca novel, dan di aplikasi ini banyak novel yang dibaca dan tidak akan membuat bosan.

Baca Juga: Aplikasi TV Two! Aplikasi Penghasil Uang Cuma Modal Nonton Video Youtube  

Selain membaca novel untuk mendapatkan koin di aplikasi ini anda bisa mengundang teman untuk menggunakan aplikasi novelah melalui link yang anda sebarkan.

Setiap teman yang mendownload melalui link serta memasukan kode undangan maka anda akan mendapatkan koin hingga 180 ribu koin.

Selain itu anda juga melakukan check in harian untuk mendafatkan koin. Untuk melakukan penarikan anda bisa melakukan di menu menebus, anda bisa melakukan ke Dana, Diamnond, dan Gopay.

Baca Juga: Mencari  Aplikasi Penghasil Uang  dengan Misi Mudah? Instal Like Sekarang: Menonton Video Bisa Dapat Cuan

Untuk penarikan minimal ke Dana adalah Rp 120 ribu Rupiah dan untuk maksimal penarikanya adalah Rp 500 ribu Rupiah.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah