Dari kisah tersebut, kita mendapatkan hikmah bahwa seseorang diperbolehkan mengganti nama jika namanya memiliki arti yang buruk dan bersifat kontradiktif atau bertentangan dengan kebaikan.
Pada tausyiah yang lain, ustadz Dr. Khalid Basalamah juga menjelaskan mengenai tips memberikan nama untuk anak. Beliau menjelaskan bahwa ulama menyarankan jika seseorang memiliki anak laki-laki maka hendaknya diberi nama dari kalangan para nabi.
Namun, jika anaknya perempuan, maka hendaknya diberikan nama dari kalangan ibunya para nabi. Setelah itu, bisa ditambahkan nama dari kalangan sahabat atau shahabiyah.Wallahua’lam bishawab.***