Ini Kriteria Yang dapat Insentif Rp4,2 Dari Kartu Prakerja Tahap 48 Tahun 2023

- 9 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi kriteria calon penerima Kartu Prakerja 2023.
Ilustrasi kriteria calon penerima Kartu Prakerja 2023. /Antara/Aditya Pradana Putra/

KABAR MESUJI – Para pencari kartu prakerja tahap 48 tahun 2023 ini ada kriterianya. Jika sudah terpenuhi dan memenuhi syarat pendaftaran. Maka mereka akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp4,2 juta.

Pengumumna pendaftaran kartu prakerja tahap 48 tahun 2023 ini bisa kalian lihat di website resmi www.prakerja.go.id. Adapun pendaftaran akun Kartu Prakerja kembali buka pada Januari 2023.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 48 tahun 2023 ini adalah kesempatan bagi yang belum pernah lolos selama 47 gelombang di 3 tahun belakangan.

Karena, yang bisa mendapatkan di tahun 2023 ini adalah mereka yang belum mendapatkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tips Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja 2023, Lengkap Cara Buat Akun dan Daftar  

Dilansir kabarmesuji.com dari website www.prakerja.go.id, Adapun pendaftaran Kartu Prakerja 2023 tidak jauh berbeda dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Anda bisa mendaftarkan diri melalui website www.prakerja.go.id. Adapun yang berbeda pada Kartu Prakerja 2023 dengan tahun sebelumnya adalah penggunaan skema normal, bukan lagi semi bansos. Perbedaan ini membuat jumlah insentif dan syarat berubah.

Untuk jumlah insentif, peserta yang lolos pada Kartu Prakerja Gelombang 48 dan selanjutnya akan mendapat Rp 4,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 3,55 juta. Rinciannya yaitu:

  • Dana pelatihan: Rp 3,5 juta.
  • Insentif tunai: Rp 600 ribu.
  • Insentif survei: Rp 100 ribu.

Baca Juga: Honda Bikin Gebrakan! New PCX 160 ABS Terbaru Versi 2023 Akan Jadi Pesaing Berat Yamaha NMAX

Sedangkan untuk syaratnya mengalami sedikit perubahan. Para penerima bansos PKH, BPNT, BSU dan BPUM bisa ikut serta dalam Kartu Prakerja 2023, tidak dibatasi lagi.

Adapun kriteria orang yang bisa dapat insentif Rp 4,2 juta di Kartu Prakerja Gelombang 48 yaitu:

  1. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
  4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Spesial Edition! Yamaha Keluarin All New NMAX 160 cc Versi Terbaru 2023 , Segera Rilis di Indonesia?

Demikian kriteria yang bisa dapat insentif Rp 4,2 juta di Kartu Prakerja Gelombang 48.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah