Program Keluarga Harapan PKH: Apa Itu dan Siapa yang Berhak?

- 16 Mei 2024, 11:42 WIB
Panduan lengkap PKH: kriteria penerima, manfaat, proses pendaftaran, dan cara cek online penerima bansos PKH. Baca sekarang!
Panduan lengkap PKH: kriteria penerima, manfaat, proses pendaftaran, dan cara cek online penerima bansos PKH. Baca sekarang! /ist/

KABARMESUJI.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Pengertian PKH

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online, Ini Kriteria Penerimanya

PKH adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu keluarga miskin atau kurang mampu. Bantuan ini diberikan secara bertahap dan terstruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota keluarga penerima.

Kriteria Penerima Bantuan

Kriteria untuk menjadi penerima bantuan PKH meliputi keluarga yang tergolong dalam keluarga miskin atau kurang mampu. Bantuan ini ditujukan untuk balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Manfaat PKH bagi Masyarakat Kurang Mampu

PKH memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat kurang mampu dengan menyediakan bantuan dalam beberapa aspek kehidupan.

Bantuan yang Diberikan

Bantuan yang diberikan meliputi biaya kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anggota keluarga. Hal ini mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, pembelian obat-obatan, biaya pendidikan anak, dan bantuan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tujuan Program

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Dengan memberikan bantuan yang tepat dan terstruktur, diharapkan keluarga penerima dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1 Januari Hingga Maret

Halaman:

Editor: Ari Junika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah