Simak Cara Daftar Subsidi Listrik Online 2023, Begini Caranya

- 30 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Cara Daftar Subsidi Listrik Online
Ilustrasi Cara Daftar Subsidi Listrik Online /ANTARA/M Risyal Hidayat/aww

Pelanggan yang mendapatkan bantuan subsidi ini sudah masuk ke kategori pelanggan subsidi dan sedangkan yang di luar itu merupakan pelaggan nonsubsidi.

Pada pasal 2 ayat 1 peraturan meteri ESDM nomor 29 tahun 2016, subsidi tarif ini diberikan kepada pelaggan rumah tangga dengan daya 450 volt dan 900 volt yang termasuk masyarakat prasejahtera yang masuk dalam DTKS.

Pada subsidi ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat agar bisa tarif bayarnya lebih terjangkau dari tarif keekonomisannya yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek KTP Subsidi Listrik Secara Online

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat kurang mampu.

Itu lah artikel mengenai cara daftar subsidi listrik online yang perlu kamu ketahui, semoga bermaat.***

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x