Simak Cara Daftar Subsidi Listrik Online 2023, Begini Caranya

- 30 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Cara Daftar Subsidi Listrik Online
Ilustrasi Cara Daftar Subsidi Listrik Online /ANTARA/M Risyal Hidayat/aww

 

KABAR MESUJI – Pada artikel ini  akan membahas mengenai cara daftar subsidi listrik online, agar masyarakat mendapatkan diskon saat membayar listrik.

Biaya listrik untuk setiap rumah bervariasi, karena sesuai kapasitas yang digunakan oleh setiap rumah.

Maka dari itu kamu yang ingin mendapatkan subsidi listrik bisa mencoba cara daftar subsidi listrik online.

Cara daftar subsidi listrik online ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dapat meringankan beban dan membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

Baca Juga: Subsidi Listrik 2023 Tahun ini Akan lanjut DIsalurkan, Bansos Ini selain PKH, BPNT dan Bansos Lainnya

Dilansir dari berbagai website, kamu yang ingin daftar supaya dapat subsidi tak usah khawatir karena lewat online pun bisa.

Cara daftar subsidi listrik melalui online

  1. Buka website resmi dari PLN di www.pln.co.id
  2. Pada dashboard pilih “Diskon Stimulus Covid-19”
  3. Isi ID pelanggan / nomor meter
  4. Token akan ditampilkan di layar 
  5. Masukkan token ke meteran yang sesuai dengan ID 

Atau kamu juga bisa mengakses melalui WA ke nomor 081-221-231-23. Dengan cara seperti di bawah ini.

  1. Buka Aplikasi WhatsApp
  2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 
  3. Masukkan ID Pelanggan.
  4. Token gratis akan muncul
  5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Daftar KTP Subsidi Listrik, Tidak Perlu Repot Lagi

Pelanggan yang mendapatkan bantuan subsidi ini sudah masuk ke kategori pelanggan subsidi dan sedangkan yang di luar itu merupakan pelaggan nonsubsidi.

Pada pasal 2 ayat 1 peraturan meteri ESDM nomor 29 tahun 2016, subsidi tarif ini diberikan kepada pelaggan rumah tangga dengan daya 450 volt dan 900 volt yang termasuk masyarakat prasejahtera yang masuk dalam DTKS.

Pada subsidi ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat agar bisa tarif bayarnya lebih terjangkau dari tarif keekonomisannya yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek KTP Subsidi Listrik Secara Online

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat kurang mampu.

Itu lah artikel mengenai cara daftar subsidi listrik online yang perlu kamu ketahui, semoga bermaat.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x