KABAR MESUJI - Subsidi listrik merupakan salah satu fasilitas dari pemerintah melalui PLN untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam hal kelistrikan.
Tepatnya saat pandemi Covid-19 menyerang dunia tidak terkecuali Indonesia, segala sektor ekonomi baik di kalangan menengah atas maupun menengah bawah mengalami dampak buruk.
Dampak kemerosotan ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat menengah bawah. Oleh karenanya, pemerintah mencetuskan program subsidi listrik.
Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mendaftarnya. Tulisan ini membahas mengenai cara daftar KTP subsidi listrik.
Baca Juga: Aplikasi Cek KTP Subsidi Listrik, Begini Cara Menggnakannya
Secara harfiah bantuan subsidi listrik sudah memiliki penerima tertentu, hal ini bisa dicek dengan menggunakan KTP melalui aplikasi online.
Cara Daftar Resmi Dari Keminfo
Apabila Anda memang terhitung sebagai penerima namun belum menerima, Anda bisa mengajukan pengaduan ke PLN setempat dengan mengisi formulir pengajuan.