Subsidi Listrik 450 VA Dicabut, Ini 5 Golongan Yang Kena Tarif Kenaikan

- 14 September 2022, 21:52 WIB
Subsidi Listrik 450 VA Dicabut
Subsidi Listrik 450 VA Dicabut /Antara Foto/

Kabarmesuji.com - Pemerintah sudah menyepakati Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga.

Dengan adanya isu tentang penghapusan listrik 450 VA ini muncul pertanyaan. Bagaimana nasib dari orang miskin? Karena listrik 450 VA ini kebanyakan digunakan oleh warga miskin.

Terkait hal tersebut, masyarakat tak perlu khawatir. Ketua Banggar Said Abdullah dalam Rapat Praja bersama Kementerian Keuangan membahas RUU APBN 2023 Senin (12/9/2022), menyebutkan bahwa listrik untuk keluarga miskin akan dinaikkan menjadi 900 VA.

Akan tetapi subsidi bagi warga miskin akan tetap berlaku meskipun dengan daya yang baru, yakni 900 VA. Kemudian untuk yang tarif 900 VA akan dinaikkan menjadi 1200 VA.

Baca Juga: Cek KTP Subsidi Listrik Resmi Milik PLN Menggunakan Link Download Aplikasi

Secara umum, biaya yang dikeluarkan per bulan untuk listrik 450 VA adalah Rp50.000 sampai dengan Rp60.000 per bulan. Kemudian untuk listrik 900 VA tarifnya di kisaran Rp1o0.000 per bulan.  

Terkait kebijakan baru ini, DPR telah menjamin adanya pasokan listrik yang memadai. Bahkan DPR menyebut penambahan daya listrik bagi tiap-tiap rumah tangga akan mengurangi oversupply listrik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian ESDM sebelumnya telah mengatur pemberian subsidi tarif listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Baca Juga: Listrik Subsidi Dicabut 2022 Oleh Pemerintah Dengan Target 15,2 Pelanggan

Halaman:

Editor: Ani Fatma Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x