Pengaduan ke Kantor Kelurahan/Desa
Anda dapat mengadukan langsung ke kantor Desa atau Kelurahan. Tinggal datang langsung ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
Baca Juga: Subsidi Listrik 2023 Sampai Kapan? Cek Golongan Yang Masih Mendapatkan Subsidi
Mengisi Form Pendaftaran
Setelah mengadukan ke Kantor Desa/Kelurahan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Formulir yang Anda isi akan masuk ke dalam data kecamatan. Kemudian data ini akan direkapitulasi.
Setelah selesai proses rekapitulasi, data akan disampaikan pada Posko Pusat.
Ketika data sudah ada di Posko Pusat, maka akan dipilah dan diperiksa. Kemudian apabila data ada di dalam data terpadu, maka PLN akan melakukan pencocokan data.
Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Yamaha Neo S 2023, Segera Hadir di pasar Otomotif Indonesia
Barulah kemudian diberikan subsidi listrik. Dengan catatan sudah sesuai dengan ID Konsumen atau IDPEL.