KABAR MESUJI -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut.
Seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung Harga 1 Jutaan Ram 4 GB, Simak Spesifikasi dan Harga Detailnya
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," Dadan menyampaikan.
Golongan Yang Masih Tersubsidi Tahun 2023
Di sisi lain, tarif listrik untuk triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.
Baca Juga: Waskita Karya Sukseskan Pembangunan IKN, Sarmuji: IKN Centralisasi Baru Pertumbuhan Indonesia
Pemerintah, kata Dadan, berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.