Kominfo Usul RPP untuk Child Online Protection untuk Hapus Pornografi Anak di Ranah Digital

- 20 April 2024, 19:09 WIB
Ilustrasi konten dewasa*/
Ilustrasi konten dewasa*/ /Pixabay.com/

KABAR MESUJI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan beberapa langkah sebagai cara untuk menghapuskan eksistensi pornografi anak di ruang digital Indonesia.

Mulai dari menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai.

"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital. Ya kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Baca Juga: Fitur Baru dan Harga Smartwatch Huawei Band 9 yang Bakal Rilis 25 April 2024, Ada Diskon Khusus

Aturan itu menurut Budi nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun pornografi anak.

Langkah selanjutnya yang digencarkan Kementerian Kominfo dalam melindungi anak-anak dari pornografi di ruang digital ialah dengan memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.

Literasi digital pada orang tua di era digital dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar sang buah hati tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.

"Ya cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial," kata Budi.

Budi berkomitmen jajarannya bakal bergerak cepat apabila mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai konten yang bermuatan negatif yang berpotensi menjadikan anak korban di ruang digital.

Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x