Apakah Sah Menggunakan Parfum Alkohol untuk Salat? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Juni 2024, 11:43 WIB
Apakah Sah Menggunakan Parfum Alkohol untuk Salat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Sah Menggunakan Parfum Alkohol untuk Salat? Begini Penjelasan Buya Yahya /ist

KABARMESUJI.COM - Buya Yahya, seorang pendakwah terkemuka, memberikan penjelasan tentang hukum menggunakan parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol bagi umat Muslim.

Menurut pandangan Mazhab Imam Syafii, alkohol termasuk dalam kategori najis. Parfum berfungsi untuk memberikan aroma harum pada tubuh dan pakaian, namun terdapat perbedaan dalam kandungannya, ada yang mengandung alkohol dan ada pula yang tidak.

Buya Yahya mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati, karena penggunaan parfum yang mengandung alkohol dapat menyebabkan salat menjadi tidak sah.

Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam Islam?

Buya Yahya menjelaskan bahwa alkohol dari sari pati khamr adalah haram untuk diminum dan dianggap najis. Jika cairan khamr tersebut mengenai pakaian dan digunakan untuk salat, maka salat tersebut tidak sah karena telah terkena najis.

Baca Juga: Jenis Aroma Parfum Terbaik untuk Tetap Wangi dan Segar di Siang Hari

"Demikian juga jika digunakan di tempat-tempat khusus seperti sajadah atau tempat salat, hal tersebut juga akan membuat salat tidak sah. Begitu juga jika alkohol terkena pada tubuh, salatnya juga akan menjadi tidak sah," jelas Buya Yahya seperti yang dikutip dari Al-Bahjah TV.

Syarat sahnya salat adalah kebersihan dari najis, baik itu pada tubuh, pakaian, tempat, dan lainnya.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa alkohol yang terdapat dalam minyak wangi sejenis dengan alkohol yang digunakan dalam minuman keras, meskipun tidak untuk diminum.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah