Persyaratan PPK Pemilu 2024, Nomor 2 Wajib Sudah Segitu Umurnya

- 26 Oktober 2022, 11:00 WIB
Persyaratan PPK Pemilu 2024
Persyaratan PPK Pemilu 2024 /KPU

KABAR MESUJI – Komisi Pemilihan umum (KPU) dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 membutuhkan syarat Adminsitrasi.

Apa saja persyaratan daftar PPK Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dibuka pendaftarannya? Yang pasti Anda adalah warga Negara Indonesia.

Meskipun pendaftaran masih kurang satu bulan lagi yakni tanggal 16 November 2022. Tapi Anda harus menyimak apa saja persyaratan PPK Pemilu 2024 tersebut.

Dilansir kabarmesuji.com dari laman penjedar.com, yang berjudul: Persyaratan PPK Pemilu 2024, Yang harus segera dilengkapi.

Berdasarkan undang – undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan umum:

“bahwa rekruitmen PPK pemilu 2024 dibentuk langsung oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara”.

Baca Juga: Pendafataran PPK Pemilu 2024 Tinggal 1 Bulan Lagi? Simak Informasinya

Syarat Daftar PPK Pemilu 2024

Dan mendasarkan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum ini pula pada pasal 72, berikut persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN,  sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Demikian informasi tentang persyaratan daftar PPK Pemilu 2024 yang bisa Anda simak pada artikel kali ini.***

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x