KABAR MESUJI -- Pemilu menjadi salah satu konsekuensi logis dari sistem demokrasi kita. Hal ini berlaku untuk pemilihan Presiden dan wakil Prresiden, DPR, DPD, DPRD hingga pada DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Hal ini juga diatur dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan diakomodasi dalam UU Pemilu tahun 2017. Penyelenggaraan pemilu serentak 2019 bertujuan agar lebih efisien, baik dari sisi waktu juga anggaran dana.
Sebuah keniscayaan yang logis bagi setiap warga negara yang baik, untuk mengamini agar penyelengaraan ini lebih efektif dan efisien dari segi waktu maupun anggaran.
Akan tetapi disisi lain bukan berarti semua yang ditujukan baik selalu dalam perjalanannya mulus tanpa ada kendala.
Tentunya hal tersebut juga kita sadari bersama bahwa semuanya terevaluasi agar apa? Kedepan pemilu 2024 lebih berintegritas.
Baca Juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 hingga Penyelenggara Badan Ad Hoc Lainnya
Pemilu Berintegritas
Mengutip peryataan Anggota Dewan Kehormatan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad, S.IP, M.Si di artikel dkpp.go.id. Paling tidak ada 5 syarat untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas:
Lima hal tersebut yakni, regulasi yang tegas dan jelas, peserta pemilu kompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral dan yang terakhir adalah penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas. Kelima itu menjadi dasar di dalam menjalankan Pemilu yang berintegritas.
Maka dalam pandangan dan pengalaman di dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Ini bisa menjadi salah satu poin penting di dalam memperbaiki Pemilu 2024 kedepan.