KABAR MESUJI – Pada periode Pemilu 2024 ini, gaji Pantarlih mebgalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang lalu. Lantas berapa besaran gaji Pantarlih dan sejumlah badan ad hoc lainnya seperti PPS?
Kementerian keuangan telah menyetujui berapa besaran dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang diajukan oleh KPU.
Sesuai dengan keputusan gaji ini sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2023 Pemilu 2024
Gaji Pantarlih dan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepualauan Riau.
KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000