BEJAT! Terungkap Motif Pencabulan Kepsek Atas 2 Siswi di Mesuji Lampung

- 17 Januari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi pencabulan/Tribratanews
Ilustrasi pencabulan/Tribratanews /

KABAR MESUJI – Kepala Sekolah SMP Swasta di Kabupaten Mesuji Lampung inisial AT (50) kini telah ditangkap polisi sebagai tersangaka kasus pencabulan 2 siswinya.

Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban pencabulan kepsek tersebut.

"Ada kemungkinan korban lainnya namun kami masih dalami keterangan saksi lainnya," terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, AT akan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi Undang Undang ancaman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Ngeri! Kepsek Cabuli 2 Siswi SMP Swasta di Kabupaten Mesuji Lampung

Berawal dari Pengaduhan Pelecehan atas Temannya

Sebelumnya, Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menuturkan peristiwa ini berawal ketika kedua korban dipanggil oleh tersangka setelah mengadu dilecehkan oleh teman mereka.

"Jadi keduanya ini dipanggil ke ruang UKS, di sana bukannya mendengarkan peristiwa pelecehan yang dialami kedua siswinya. Oknum kepsek ini malah meminta keduanya membuka baju dan melakukan perbuatan pencabulan terhadap keduanya," terangnya.

Atas perbuatan tersebut, korban kemudian menceritakan perbuatan oknum kepsek ini ke keluarga sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Mesuji.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x