Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Kesehatan Dibuka, Syarat Ini Wajib Kalian Siapkan Untuk Jaga-Jaga..

- 12 Januari 2023, 09:00 WIB
Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Kesehatan Dibuka
Formasi CPNS 2023 Untuk Tenaga Kesehatan Dibuka /

PENJEDAR – Formasi CPNS 2023 bagi tenaga Kesehatan ini sudah akan dimulai, maka dari itulah siapkan diri Anda mulai dari sekrang.

Yang harus Anda siapkan adalah baik terkait dengan kesiapan dokumen-dokumen dan juga syarat-syarat yang berlaku.

Formasi CPNS 2023 ini sudah sering disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.

Meskipun belum ada pengumuman yang resmi, tidak ada salahnya jika kita sudah bersiap diri jika memang benar pendaftaran CPNS 2023 tenaga Kesehatan telah dibuka.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 di Kemenkumham Lulusan SMA di 10 Formasi…

Terkait dengan dokumen persyaratan untuk bisa daftar CPNS 2023 nanti tidak banyak terjadi perubahan syarat-syaratnya. Namun diprediksi ada penambahan dokumen misalnya seperti sertifikat vaksin booster.

Syarat sertifikat vaksin booster ini bisa jadi dipakai bisa jadi tidak. Namun tidak ada salahnya jika Anda persiapkan mulai dari sekarang.

Nah, informasi ini belum resmi, namun persiapkan sejak dini jika nanti sudah dibuka secara resmi pendaftaran CPNS 2023 formasi Kesehatan. Berikut syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki E-KTP. Dapat juga melampirkan hasil perekaman E-KTP bila belum jadi
  2. Dokumen Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen Ijazah, SMA/S1/S2/ sesuai kualifikasi yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar, namun bagi mereka yang belum menerima Ijazah dapat melampirkan surat keterangan lulus (SKL) dari unit pendidikannya masing-masing.
  4. Dokumen Transkrip Nilai UN, Ujian Sekolah dsb.
  5. Melampirkan Pas Foto Background Merah, mengenakan kemeja putih polos.
  6. Dokumen Akta Kelahiran

Baca Juga: Weton Kamis Pon 12 Januari 2023 Pada Kalender Jawa, Ini Sifat Yang Harus Dihindari

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x