Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online, Ini Kriteria Penerimanya

18 Januari 2024, 18:00 WIB
Cara Daftar Bansos PKH 2024 /

KABAR MESUJI -- Kementerian Sosial (Kemensos) terus melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tujuan memberikan bantuan kepada penerima manfaatnya. Bagi mereka yang berkeinginan menerima bantuan sosial ini, tahapan pendaftaran harus dilalui terlebih dahulu.

Hanya warga yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria khusus yang memenuhi syarat untuk menerima PKH.

Kemensos telah mempermudah proses pendaftaran PKH pada bulan September 2022 melalui aplikasi berbasis online.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024, Ini Kriteria, Cara Cek Bansos dan Besaran Bantuannya

Cara Daftar Online PKH 2024

Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.

Setelah pendaftaran selesai, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pilih opsi “Daftar Usulan.”

Selanjutnya, pilih “Tambah Usulan” dan isi data pribadi Anda, serta pilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai.

Setelah Anda menyelesaikan proses pendaftaran, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BLT BPNT pada Januari 2024

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.

Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.

Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.

Kriteria Penerima PKH Sosial:

Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.

Demikian itulah informasi tentang bagaimana cara daftar bansos PKH 2024 secara online.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Tags

Terkini

Terpopuler