Hukum Mengeluarkan Air Mani malam hari di Bulan Puasa

18 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi - Niat, sebab, hukum mandi junub yang wajib dilakukan jika seseorang telah mengeluarkan mani atau darah nifas jelang idul Adha. /PIXABAY/tookapic

 

KABAR MESUJI Hukum Mengeluarkan Air Mani malam hari di Bulan Puasa, apakah diperbolehkan? Ini adalah beberapa pertanyaan yang mungkin muncul di benak beberapa orang, terutama pasangan suami istri. 

Ketika berpuasa, kita tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi juga harus bisa menahan hawa nafsu.

Oleh karena itu,  saat menjalani ibadah puasa tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri. 

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Hukum Mengeluarkan Air Mani Malam Hari di Bulan Puasa. 

Saat malam hari kita sudah tidak menjalankan puasa, kita bisa makan dan minum setelah berbuka. 

Baca Juga: Amalan Pembuka Pintu Rezeki Yang Tidak Hanya Bisa Diamalkan Diatas Sajadah Saja, Ini Kata Syekh Ali Jaber

Tapi bagaimana jika melakukan aktivitas lain seperti mengeluarkan mani, apakah hukum islam memperbolehkan?

Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang Hukum Mengeluarkan Air Mani Malam Hari di Bulan Puasa, simak penjelasanya berikut ini.

Hukum mengeluarkan air mani tergantung caranya 

Mengeluarkan mani di malam hari saat bulan puasa diperbolehkan, tapi tergantung dari caranya. 

Jika dikeluarkan melalui hubungan suami istri maka diperbolehkan, namun jika mengeluarkannya dengan cara onani maka haram hukumnya.

Baca Juga: Masturbasi atau Onani Bolehkah Bagi Pasutri? Ini Kata Buya Yahya

Para ulama sepakat bahwa Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan onani sendiri haram hukumnya, meskipun tidak dilakukan di bulan sekalipun. Hal tersebut juga telah dijelaskan di firman Allah dibawah ini:

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” - (Al-Baqarah 187)

Pada firman diatas bahwa onani bukanlah cara yang tepat untuk Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Bulan Puasa

Seandainya onani diperbolehkan, tentunya Rasulullah menganjurkan para pemuda yang belum bisa menikah supaya melakukan onani, bukan malah menyuruh mereka berpuasa.

Baca Juga: Teks Materi Khutbah Jumat Bulan Rajab: Tentang Memuliakan Bulan Rajab

Nabi Muhammad bersabda:

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400)

Dari sabda Nabi diatas dapat disimpulkan jika berpuasa justru menjadi cara agar mereka bisa menahan nafsu mereka.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa efek buruk onani.  

  • Membuat badan menjadi lemah dan kurus
  • Melemahkan pandangan mata
  • Menyebabkan kecanduan bahkan setelah menikah
  • Melemahkan alat reproduksi
  • Membebani urat saraf
  • Menyebabkan impotensi 
  • Menyebabkan ejakulasi dini

Kesimpulannya, jika mengeluarkan air mani di  malam hari  melalui hubungan badan, maka hal tersebut diperbolehkan. Tapi, bila dilakukan dengan cara onani maka tidak diperbolehkan.

Demikianlah pembahasan tentang Hukum Mengeluarkan Air Mani Malam Hari di Bulan Puasa.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Tags

Terkini

Terpopuler