Larangan Ziarah Kubur Bagi Wanita, Mitos Atau Fakta? Cek Kebenaraannya

- 29 Maret 2023, 09:00 WIB
Larangan Ziarah Kubur Bagi Wanita
Larangan Ziarah Kubur Bagi Wanita /Freepik.com/

Baca Juga: Link Download Kalender Ramadhan 2023: Simak Jadwal Puasa Lengkap

Berhukum Makruh

Ulama yang memiliki pendapat ziarah kubur untuk wanita makruh, berdasarkan hadits Nabi yang isinya melaknat wanita peziarah kubur.

Laknat dalam hadits ini menggunakan kalimat musytarak, yaitu larangan yang bersifat haram dan makruh.

Berdasarkan hal ini, Para ulama menafsirkan kalimat laknat dalam hadits ini sebagai larangan yang bersifat makruh. Sebab, masih ada hadits yang membolehkan wanita ziarah kubur

Baca Juga: Download Video TikTok Mudah Tanpa Ribet, Bisa tanpa Watermark juga Loh

Berhukum Haram

Pendapat kedua ini juga berdasarkan hadits di atas, namun lebih condong pada arti “laknat” yang mengharamkan.

Berhukum Mubah atau Boleh

Pendapat ketiga ini merupakan pendapat mayoritas ulama’. Mayoritas ulama’ memiliki pendapat bahwa wanita boleh ziarah kubur.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x