Pendapat ketiga ini memiliki beberapa landasan hukum, diantaranya yaitu:
- Hadits riwayat Sayyidah Aisyah r.a yang berisi pertanyaan kepada Nabi Muhammad SAW tentang perkataan saat ziarah kubur.
- Hadits yang Diriwayatkan oleh Bukhari, berisi tentang wanita yang sedang ziarah ke makam anaknya dan menangis. Namun tidak dilarang.
- Hadits dari Abu Mulaikah saat berjumpa dengan Aisyah di jalan selepas ziarah kubur.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka anggapan tentang wanita yang dilarang ziarah kubur tidak sepenuhnya benar dan salah.
Sebab, Para ulama’ berbeda pendapat terkait hal ini. Sehingga, Anda dapat mengikuti pendapat ulama’ yang Anda sukai.
Nah itu tadi, fakta tentang larangan ziarah kubur bagi wanita yang wajib diketahui oleh umat muslim. Semoga tulisan ini bermanfaat.***