Terungkap Kronologi Sesungguhnya Kasus Pembunuhan Keji di Pandeglang Menggunakan Kloset WC

11 Februari 2023, 17:08 WIB
Caption Foto : Pelaku pembunuhan wanita di Pandeglang memberikan keterangan kepada awak media /Mulyana/Antara

KABAR MESUJI – Viralnya kabar pembunuhan seorang wanita di Pandeglang, Banten menggunakan kloset WC membuat geger warga net.

Pasalnya pembunuhan tak lazim ini menggunakan kloset WC yang terungkap kloset tersebut sampai pecah.

Korban yakni Elisa Siti Mulyani (23) seorang mahasiswi di Pandeglang yang dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri yakni Riko Arizka (21).

Baca Juga: Pria di Pandeglang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset WC, Sampai Pecah!

Polres Pandeglang yang menangani kasus pembunuhan tersebut pada awalnya mendapat laporan dari warga atas penemuan mayat di semak-semak.

Pihak kepolisian Pandeglang membenarkan adanya laporan penemuan mayat wanita di semak-semak sekitar pukul 23.00 WIB (9/2), seperti dilansir kabarmesuji.com dari berbagai sumber.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Pandeglang segera bergegas ke tempat kejadian perkara.

Hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi mengarah pada pelaku yang tidak lain adalah mantan kekasih Elisa sendiri.

Baca Juga: Update Terbaru Harga dan Spesifikasi Toyota Agya 2023, Tampil Makin Berkelas Dilengkapi Mesin Turbo Spesial

Perlu diketahui bahwa Elisa ditemukan di semak-semak dalam kondisi bersimbah darah.

"Setelah olah TKP Pelaku berhasil di tangkap di rumahnya di Cipacung," ujar Belny dalam keterangannya.

Kemudian pihak polisi membawa pelaku pembunuhan Elisa menggunakan kloset WC ke kantor polisi untuk di introgasi.

Dari hasil introgasi polisi menemukan motif pelaku membunuh mantan pacarnya sendiri karena sakit hati pada korban.

Baca Juga: Viral! Kronologi Tertembaknya UFO di Atas Langit Amerika Serikat, Disebut Pengintai Dari China

Kronologi kejadiannya adalah saat pelaku bertemu dengan korban tanpa sengaja dan sempat terjadi cekcok antara keduanya.

Pelaku yang tidak terima dan merasa sakit hati pada korban lantas berniat membunuh Elisa dengan menggunakan kloset WC yang ada di tempat kejadian perkara.

Menurut keterangan pelaku, korban dipukul sebanyak 2 kali menggunakan serpihan kloset di TKP hingga meregang nyawa.

Dalam kasus ini, Riko selaku mantan kekasih dan pelaku pembunuhan Elisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Riko terancam hukuman 15 tahun penjara buntut membunuh Elisa.***

 

Editor: Dimut

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler