KABAR MESUJI - Kemarin, 1 November 2022, Dewan Pers baru saja merilis aplikasi Dewan Pers terbaru.
Aplikasi Dewan Pers tersebut ditujukan untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers.
Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa aplikasi Dewan Pers tersebut merupakan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik.
Baca Juga: Cara Download Apk YTMP3 Untuk Mengkonversi Video YouTube Ke Format Mp3
Baca Juga: Cara Mendownload Audio Video Youtube Gratis Dengan YTMP3
"Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang sederhana," ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, dikutip Kabar Mesuji dari ANTARA.
Proses Pengaduan Manual Akan Dihilangkan
Dengan hadirnya aplikasi Dewan Pers bernama LPE atau Laporan Pengaduan Elektronik ini, diharapkan proses pengaduan manual akan dihilangkan secara bertahap.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya proses pengaduan masih dilakukan secara manual dan melalui email.
Baca Juga: Spesifikasi Realme GT NEO 3T, HP Gaming Terbaru 2022 Hadir dengan Warna Dash Yellow