Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 itu Apa? Cek Detail Informasinya

- 18 Januari 2023, 20:31 WIB
PPS Pemilu 2024
PPS Pemilu 2024 /Antara News Jatim/

KABAR MESUJI - Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022.

Sebelum membahas tentang tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, mari kita simak apa definisi dari ap aitu PPS? Kmudian apa tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024? Dan juga apa kewajiban dari PPS? Mari kita simak:

Pengertian PPS

Pengertian PPS bisa disebut dengan panitia pemungutan suara yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024 Lengkap Beserta Kunci Jawaban

Pada pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Dijelaskan pula dalam pasal 15 ayat 1, PPS mulai dibentuk KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau pemilihan.

Sementara itu dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan anggota PPS terdiri dari 3 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Motor Honda Terbaru 2023: BeAT 150 2023, Ada Varian CBS, CBS ISS dan Deluxe

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x