Pengacara Sukses Harus Melewati Tahapan Ini, Simak Selengkapnya

- 12 November 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi Pengacara Sukses Harus Melewati Tahapan Ini
Ilustrasi Pengacara Sukses Harus Melewati Tahapan Ini /Sri Yatni/

4.    Wajib ikut organisasi Advokat

Setelah menempuh PKPA, Kamu wajib mengikuti ujian dari organisasi advokat terkait. Pastikan menguasai materi PKPA dengan sungguh-sungguh agar Kamu lulus ujian dengan hasil maksimal.

5.    Wajib magang dua tahun di kantor advokat

Kamu belum bisa menjadi pengacara sebelum magang selama dua tahun di kantor advokat dengan catatan umur Kamu harus lebih dari 25 tahun, ya!

6.    Wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan

Persyaratan lain menjadi pengacara harus dipenuhi mulai status kewarganegaraan, wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat kelas bawah yang mengalami kasus hukum berdasarkan UU yang berlaku.

7.    Memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana

Perilaku calon pengacara harus baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan tidak terlibat tindakan pidana kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

8.    Memiliki wilayah kerja yang luas

Bila sudah menjadi seorang pengacara advokat, Kamu bisa bekerja di cakupan wilayah yang luas mencapai seluruh Indonesia.

9.    Memiliki kemampuan yang relevan

Kemampuan yang relevan antara lain mampu berkomunikasi dengan baik, negosiasi, agresivitas, terorganisir, dan sebagainya.

10.  Bisa membuka praktik atau bergabung dengan organisasi advokat

Kamu bisa membuka praktik hukum di mana saja setelah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Kehakiman.

Anda juga bisa menjadi penasihat umum yang praktik di wilayah Pengadilan Tinggi Negeri yang bersangkutan.

Bisa juga Kamu bekerja di bawah organisasi advokat dengan gaji yang ditawarkan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika Kamu tertarik menjadi pengacara yang membela keadilan seluruh masyarakat Indonesia, wajib tahu cara menjadi pengacara yang baik.

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x