PENJEDAR – Formasi CPNS 2023 bagi tenaga Kesehatan ini sudah akan dimulai, maka dari itulah siapkan diri Anda mulai dari sekrang.
Yang harus Anda siapkan adalah baik terkait dengan kesiapan dokumen-dokumen dan juga syarat-syarat yang berlaku.
Formasi CPNS 2023 ini sudah sering disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Meskipun belum ada pengumuman yang resmi, tidak ada salahnya jika kita sudah bersiap diri jika memang benar pendaftaran CPNS 2023 tenaga Kesehatan telah dibuka.
Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran CPNS 2023 di Kemenkumham Lulusan SMA di 10 Formasi…
Terkait dengan dokumen persyaratan untuk bisa daftar CPNS 2023 nanti tidak banyak terjadi perubahan syarat-syaratnya. Namun diprediksi ada penambahan dokumen misalnya seperti sertifikat vaksin booster.
Syarat sertifikat vaksin booster ini bisa jadi dipakai bisa jadi tidak. Namun tidak ada salahnya jika Anda persiapkan mulai dari sekarang.
Nah, informasi ini belum resmi, namun persiapkan sejak dini jika nanti sudah dibuka secara resmi pendaftaran CPNS 2023 formasi Kesehatan. Berikut syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
- Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki E-KTP. Dapat juga melampirkan hasil perekaman E-KTP bila belum jadi
- Dokumen Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Ijazah, SMA/S1/S2/ sesuai kualifikasi yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar, namun bagi mereka yang belum menerima Ijazah dapat melampirkan surat keterangan lulus (SKL) dari unit pendidikannya masing-masing.
- Dokumen Transkrip Nilai UN, Ujian Sekolah dsb.
- Melampirkan Pas Foto Background Merah, mengenakan kemeja putih polos.
- Dokumen Akta Kelahiran
Baca Juga: Weton Kamis Pon 12 Januari 2023 Pada Kalender Jawa, Ini Sifat Yang Harus Dihindari
Dokumen yang telah disebutkan di atas adalah syarat umum untuk pelamar yang ingin mendaftar formasi sebagai tenaga kesehatan maupun formasi lainnya saat mengikuti CPNS.
Jika menilik pada pengadaan ASN tenaga kesehatan pada CPNS 2021 silam, setidaknya pihak kemenkes mengumumkan sebanyak 3.799 formasi.
Dari alokasi 3.799 formasi, 2.963 diperuntukan untuk tenaga kesehatan, 638 untuk tenaga teknis, dan 198 formasi tenaga dosen.
Berdasarkan surat pengumuman dengan nomor KP.01.02/IV/12671/2021 Kemenkes membuka formasi tenaga kesehatan sebagai berikut:
- Administrator Kesehatan Ahli Pratama,
- Apoteker Ahli Pratama,
- Asisten Apoteker Terampil,
- Entomolog Kesehatan Ahli Pratama,
- Dosen Asisten Ahli,
- Asisten Penata Anestesi Terampil,
Baca Juga: Cuaca Jakarta Timur Hari Ini 12 Januari 2023, Kondisi Hujan Ringan Untuk Wilayah Ini
Sedangkan untuk rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan pada 2022 membuka banyak formasi, antara lain:
- Dokter Pendidikan Klinis ahli
- Dokter ahli
- Dokter gigi ahli
- Psikolog klinis ahli
- Perawat ahli
- Perawat terampil
- Terapis gigi dan mulut ahli
- Terapis gigi dan mulut terampil
- Penata anestesi ahli
- Penata anestesi terampil
- Bidan ahli
- Bidan terampil
- Apoteker ahli
- Asisten apoteker terampil
- Epidemolog kesehatan ahli
- Epidemolog kesehatan terampil
- Psioterapi ahli
- Psioterapi terampil
- Nutrisionis ahli
- Nutrisionis terampil
- Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli
- Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku terampil
- Perekam medis ahli
- Perekam medis terampil
- Pranata laboratorium kesehatan ahli
Baca Juga: Yuk Berburu Kuliner Khas Yogyakarta, Ada Yang murah di Sini
Masih banyak formasi lainnya yang mungkin saja sesuai dengan kualifikasi pendidikan anda, jadi bisa langsung unduh dan akses melalui jdih.menpan.go.id.
Namun informasi ini hanya bersifat referensi dari pelaksanaan CPNS 2021, dan PPPK tenaga kesehatan di tahun 2022 yang sedang berlangsung.
Pantau terus informasi mengenai jadwal CPNS 2023 soal formasi tenaga kesehatan hanya melalui website resmi pemerintah nantinya.***