Pasalnya, pekerjaan rumah pemerintah di Daerah Otonom Baru (DOB) akan jauh lebih berat.
'Tuntutan pembentukan Provinsi Cirebon harus dilihat secara komprehensif dan menyeluruh tidak sekedar menjawab permasalahan dengan masalah baru," tulisnya.
Solusi yang ditawarkan untuk ketimpangan pembangunan bukanlah membentuk provinsi baru.
Baca Juga: 5 Amalan Sunah Ringan Berpahala yang Sering Terlupakan
Pemerintah daerah harus lebih pro aktif agar pembangunan di daerahnya sama seperti daerah lain.
Sementara faktor lain yang melatarbelakangi isu ini adalah perbedaan daerah Cirebon Raya dengan Jawa Barat secara umum.
Cirebon Raya mencakup wilayah yang disebut 'Ciayumajakuning', yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
Tapi, isu pembentukan provinsi baru ini justru mendapat penolakan dari dua daerah. Kabupaten Majalengka dan Kuningan menolak usulan tersebut, sehingga syarat pengajuan DOB tidak terpenuhi.
Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat di MyPertamina Melalui Website
"Indikator penguatnya adalah adanya penolakan justru dari daerah yang diklaim akan menjadi bagian dari provinsi yang akan dibentuk, seperti dari Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka," tulisnya.