Dengan memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan Kamu secara teratur melalui situs web resmi atau aplikasi mobile, Kamu dapat memastikan bahwa Kamu selalu terdaftar dengan benar dan memiliki akses ke manfaat asuransi yang tersedia untuk Kamu.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kredit Biasa, Reward, Cicilan, dan Kartu Kredit Prabayar
CARA Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Lewat aplikasi
- Download aplikasi JMO melalui PlayStore
- Buka aplikasi JMO pada smartphone
- Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Pada halaman "Jaminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
- saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan
Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
- Jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
- Klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
- Klik "Login"
- Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik "Lihat Saldo JHT"
- Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.
Sekadar informasi, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.***