Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Baca Juga: Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Bersyarat
Syarat Penerima PKH
Adapun kriteria penerima bantuan PKH, yakni:
- WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP
- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2024 di Bulan Januari Segini Nominalnya
Cara Cek Status Penerima PKH
Untuk mengecek apakah detikers salah satu penerima bantuan PKH sangatlah mudah. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukan wilayah penerima manfaat bansos, yakni provinsi, kabupaten, kecamatan atau desa
- Masukan nama sesuai dengan KTP
- Ketik 4 huruf kode captcha yang tertera di kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon 'Refresh' untuk mendapatkan kode baru
- Lalu, klik 'Cari Data' dan tunggu sebentar
- Setelah itu, nama dan status penerima bantuan akan muncul
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2024: Berikut Syarat, Kriteria Penerima dan Cara Daftar Online Maupun Offline
Besaran Bantuan Penerima PKH
Besaran bantuan PKH yang diterima akan berbeda setiap KPM. Mengutip laman BPK RI, berikut besaran bantuan PKH setiap katagori merujuk pada pencairan tahun 2023:
Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun
Anak usia dini/balita: Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun