Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Jika Terbukti KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 29 September 2022, 20:49 WIB
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara /Instagram @rizkybillar/

KABAR MESUJI – Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangganya dengan Risky Billar.

Risky Billar telah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma.

AKP Nurma mengatakan bahwa akan segera melakukan tindak lanjut mengenai laporan Lesti Kejora tersebut, salah satunya memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Harris Vriza Blakblakan Soal Sifat Rizky Billar Yang Arogan dan Gampang Marah

“Secepatnya, setelah mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus diperiksa,” kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari Kabarmesuji.com, Kamis 29 September 2022.

Akan tetapi, Nurma tidak menjelaskan detailnya bagaimana terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar tersebut.

Nurma menerangkan kalau penyidik masih mendalami bukti-bukti begitupun dengan saksi yang diajukan pelapor dalam hal ini Lesti Kejora.

Baca Juga: Rizky Billar Selingkuh dan Telah KDRT Lesti Kejora Istrinya

Lebih lanjut, Nurma menjelaskan apabila Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, dia bisa dijatuhkan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Ketentuan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, meski begitu harus ada pembuktian terlebih dahulu maka akan bisa ditetapkan.

“Pasal KDRT UU No.23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” ujar Nurma.

Dikabarkan sebelumnya, Lesti Kejora sendiri yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Dilaporkan Polisi Oleh Istrinya Sendiri Lesti Kejora, Karena Ini

“Iya betul, untuk semalam (Rabu, 28 September) saudari L sudah melaporkan kasus (KDRT) yang sudah di alaminya,” kata Nurma.

Dikutip kabarmesuji.com dari pikiran-rakyat.com, melalui laporan yang diberikan oleh Lesti kepada pihak polisi, Nurma menjelaskan kalau Rizky Billar sudah melakukan tindakan KDRT.

“Kalau menurut L, adalah KDRT yang dialaminya. Menurut beliau adalah suaminya pelakunya,” katanya.

Lesti Kejora juga diketahui sudah menjalani visum untuk bisa dijadikan bukti mengenai adanya tindak KDRT oleh suaminya.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Gratis G30S PKI 2022

“Visum, pasti kita melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT jadi bukti dan faktanya adalah visum,” ujar Nurma.

Kemudian saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora datang dengan didampingi pengacara.

Sementara pemicu Rizky Billar melakukan KDRT, dikabarkan karena bermula saat Lesti mengetahui suaminya selingkuh.

Baca Juga: 7 Cara Memilih Sprei Kualitas Terbaik Sesuai Dekorasi Kamar

Kemudian Lesti meminta agar suaminya memulangkan dia kepada orang tuanya, hingga kemudian membuat Rizky Billar tersulut emosi.

Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Rizky Billar mengenai laporan dari istrinya tersebut.***

Editor: Ilhaamatul Chasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah