“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400)
Dari sabda Nabi diatas dapat disimpulkan jika berpuasa justru menjadi cara agar mereka bisa menahan nafsu mereka.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa efek buruk onani.
- Membuat badan menjadi lemah dan kurus
- Melemahkan pandangan mata
- Menyebabkan kecanduan bahkan setelah menikah
- Melemahkan alat reproduksi
- Membebani urat saraf
- Menyebabkan impotensi
- Menyebabkan ejakulasi dini
Kesimpulannya, jika mengeluarkan air mani di malam hari melalui hubungan badan, maka hal tersebut diperbolehkan. Tapi, bila dilakukan dengan cara onani maka tidak diperbolehkan.
Demikianlah pembahasan tentang Hukum Mengeluarkan Air Mani Malam Hari di Bulan Puasa.***