Hukum Mengeluarkan Air Mani malam hari di Bulan Puasa

- 18 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi - Niat, sebab, hukum mandi junub yang wajib dilakukan jika seseorang telah mengeluarkan mani atau darah nifas jelang idul Adha.
Ilustrasi - Niat, sebab, hukum mandi junub yang wajib dilakukan jika seseorang telah mengeluarkan mani atau darah nifas jelang idul Adha. /PIXABAY/tookapic

Hukum mengeluarkan air mani tergantung caranya 

Mengeluarkan mani di malam hari saat bulan puasa diperbolehkan, tapi tergantung dari caranya. 

Jika dikeluarkan melalui hubungan suami istri maka diperbolehkan, namun jika mengeluarkannya dengan cara onani maka haram hukumnya.

Baca Juga: Masturbasi atau Onani Bolehkah Bagi Pasutri? Ini Kata Buya Yahya

Para ulama sepakat bahwa Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan onani sendiri haram hukumnya, meskipun tidak dilakukan di bulan sekalipun. Hal tersebut juga telah dijelaskan di firman Allah dibawah ini:

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” - (Al-Baqarah 187)

Pada firman diatas bahwa onani bukanlah cara yang tepat untuk Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari Bulan Puasa

Seandainya onani diperbolehkan, tentunya Rasulullah menganjurkan para pemuda yang belum bisa menikah supaya melakukan onani, bukan malah menyuruh mereka berpuasa.

Baca Juga: Teks Materi Khutbah Jumat Bulan Rajab: Tentang Memuliakan Bulan Rajab

Nabi Muhammad bersabda:

Halaman:

Editor: Ilhaamatul Chasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x